PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS SEKOLAH
Pasal 30
Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal 31
(1) PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
2. berijazah paling rendah Sarjana (S1)IDiploma IV bidang Pendidikan;
3. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
4. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Illlc;
5. usia paling tinggi 55 (linla puluh lima) tahun;
6. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
7. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
8. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Untuk menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional Guru.
Untuk lebih jelas silahkan baca dan kaji "Permenpan 21 tahun 2010 ttg Jabatan fungsional Pengawas Sekolah" DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar