Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Senin, 04 April 2011

Persyaratan menjadi Pengawas Sekolah

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENGAWAS SEKOLAH

Pasal 30
Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Pasal 31
(1) PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
2. berijazah paling rendah Sarjana (S1)IDiploma IV bidang Pendidikan;
3. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
4. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Illlc;
5. usia paling tinggi 55 (linla puluh lima) tahun;
6. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
7. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
8. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Untuk menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional Guru.

Untuk lebih jelas silahkan baca dan kaji "Permenpan 21 tahun 2010 ttg Jabatan fungsional Pengawas Sekolah" DOWNLOAD

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes