Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Minggu, 04 Mei 2008

UASBN 2007-2008

UASBN

Sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah, Departemen Pendidikan Nasional melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional untuk jenjang SD/MI/SDLB.

TUJUAN UASBN

  • Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan
  • Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

KEGUNAAN HASIL UASBN

  1. Pemetaan mutu program dan/atausatuan pendidikan;
  2. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  4. Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkanmutu pendidikan.

SYARAT PESERTA

  • Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras).
  • Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.

PESERTA UASBN

Diperkirakan UASBNtahun pelajaran 2007/2008 akan diikuti oleh sekitar 5.200.000 peserta yang berasal dari 184.000 SD/MI/SDLB.

SOAL UASBN

  • Spesifikasi dan naskah soal disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan UASBN (SKLUASBN). SKL UASBN merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Standar Isi.
  • Setiap paket soal UASBNterdiri atas: 􀂃25% soal yang ditetapkan BSNP dan berlaku secara nasional 􀂃75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi berdasarkan spesifikasi soal UASBNtahun pelajaran 2007/2008 yang ditetapkan oleh BSNP.
  • Soal UASBNyang ditetapkan oleh BSNP dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan spesifikasi soal UASBNTahun Pelajaran 2007/2008.
  • Bank soal dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional.
  • Soal UASBNyang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi disusun oleh guru perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.

JUMLAH SOAL DAN ALOKASI WAKTU

NO

MATA PELAJARAN

JML. SOAL

WAKTU

1.

BAHASA INDONESIA

50

120 Menit

2.

MATEMATIKA

40

120 Menit

3.

ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA)

40

120 Menit

JADWAL UASBN

UASBN Utama: Selasa, 13 Mei 2008
UASBN Susulan: Rabu, 21 Mei 2008
1. 08.00-10.00 : Bahasa Indonesia

UASBN Utama: Rabu, 14 Mei 2008
UASBN Susulan: Kamis, 22 Mei 2008
2. 08.00 –10.00 : Matematika

UASBN Utama: Kamis, 15 Mei 2008
UASBN Susulan: Jum’at, 23 Mei 2008
3. 08.00 –10.00 : Ilmu PengetahuanA lam(IPA)

KELULUSAN

  • Kriteria kelulusan UASBNditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.
  • Kriteria kelulusan UASBNditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan:
    • nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan;
    • nilai rata-rata ketiga mata pelajaran.

SKH UASBN

Peserta UASBNdiberi Surat Keterangan Hasil UASBN (SKH UASBN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah.

BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN

  • Biaya penyelenggaraan UASBN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah pusat dan provinsi bersama-sama menanggung biaya yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Menteri, BSNP, Gubernur, dan Duta Besar Republik Indonesia.
  • Sedangkan biaya yang berhubungan dengan kewenangan dan tanggung jawab Bupati/Walikota, dan sekolah/madrasah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes