Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Minggu, 07 Desember 2008

Lapenkopda Kab Sukabumi gelar PPD-1 dengan metoda pembelajaran POD

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia koperasi, Dekopinda Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan Lapenkop Wilayah Propinsi Jawa Barat telah mengadakan Pelatihan Pemandu Dasar I (PPD I) yang diselenggarakan mulai 2 – 6 Desember 2008 bertempat di Aula Islamic Centre Kabupaten Sukabumi, peserta hadir dari beberapa perwakilan Kecamatan, salah satunya termasuk Ketua Penyelenggara LPK Nesscera Supriatna,SE utusan Dekopinda Korwil 3 Cicurug, dan peserta lainnya Mochammad Yusuf utusan Koperasi Mitra Andalan Palabuan ratu; H.Sadudin Efendi utusan KPPCM Cibadak; Suherman Indra Permana,SH utusan Koperasi Bina Insani Cicantayan; Dadang Sulaeman utusan Kaperta Cibaraja; Pupud Saripudin,BA utusan PKPRI Kab.Sukabumi; Neneng S.Rahma utusan KPS Gunung Gede; Hj.Imas Karlinah,SH utusan Kopwan Hemat Pangkal Sejahtera; Ade Syamsudin,S.Pt utusan Dekopinda Korwil3 Cicurug; D.Hodidjah Widyalesmini,S.Pd. utusan Kop.Tunas mekar Cijalingan; Hj.Lien Latifah utusan Koperasi HPS; Indra Gunawan utusan KUD Jampangkulon; H.Unang Sudarma,SH utusan Dekopinda Kab Sukabumi; Elin Nuryani utusan Koperasi Pengembang Sumberdaya Selajambe; H.Sopian Jamil, S.IP, S.PdI utusan KPRI Warga Winaya Nagrak Cibadak; Moch Rizki Farahillah utusan Kopkar Gunung Gede Goalpara; M.Hasanudin,S.PdI utusan Pendamping Koperasi; Madjid Madjasutisna utusan Kopjam Alhurriyah Bojonglopang; Dadang Sasmita,S.Pd. utusan KPRI Wira Jampangtengah; JaundiPurba utusan Kop Warga Darma Parungkuda; Entang Srimulyati,S.IP utusan Dekopinda dan Ade Nurhidayat utusan Dekopinda Kab.Sukabumi.
Proses pelaksanan PPD I pola pembelajarannya menggunakan metoda Pembelajaran Orang Dewasa (POD) yang dibawakan dan dipandu oleh 2 orang pemandu dari Lapenkopnas, dan pelaksanaannya 3 hari teori dan simulasi di tempat pelatihan dan 1 hari magang ke luar yaitu di KPRI Warga Winaya Nagrak Cibadak dan di Kelompok Pra Koperasi Gunung Guruh.
Rencana Tindak lanjut dari pelatihan ini, peserta paska mengikuti PPD-I dan melaksanakan magang, diharuskan melaksanakan Pemanduan atau Pendidikan Anggota (PAG) Koperasi sebanyak 2 kali, pelaksanaannya dapat dilaksanakan minimal memandu di Koperasinya masing-masing atau di koperasi wilayah lain, setelah itu peserta dapat dipertimbangkan untuk mengikuti PPD-II lanjutan.
Dengan melalui program Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop) baik tingkat Nasional, Regional dan Daerah, kedepan Koperasi diharapkan bisa mengimbangi perekonomian saat ini cenderung terimbas oleh perekonomian kapitalis dan koperasi benar-benar menjadi sokoguru ekonomi di Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1. “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang mempunyai prinsip dari, oleh dan untuk kesejahteraan bersama.
Selanjutnya para anggota koperasi yang mengikuti PAG-1 diharapkan dapat memahami pentingnya menjadi anggota koperasi dan dapat melaksanakan prinsip-prinsip koperasi secara optimal sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 pasal 5 yang menyatakan 7 prinsip koperasi yaitu :
1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2) pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5) kemandirian.
6) pendidikan perkoperasian;
7) kerja sama antar koperasi.















0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes