Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Kamis, 25 Desember 2008

TIM BAN PNF VISITASI KE LPK NESSCERA MELAKUKAN AKREDITASI PROGRAM KOMPUTER

Berdasarkan Surat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF) Niomor : 391/ST/BAN PNF/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal penugasan Asesor untuk melakukan akreditasi lembaga PNF, atas dasar surat itu Rabu, 24 Desember 2008 LPK Nesscera telah dilakukan pelaksanaan akreditasi Program Kursus Komputer oleh dua orang Asesor ( Drs Tarjono,MM dan Nurul Frahimah,S.Pd).
Akreditasi yang dilakukan terhadap lembaga PNF ini merupakan kebijakan BAN PNF yang mempunyai latar belakang bahwa
Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia (SDM) terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dengan dasar itu, sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Sistem pendidikan nasional sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya: UU RI No.20/2003), adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya serta dapat diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Salah satu jalur pendidikan adalah pendidikan non formal ( selanjutnya disebut PNF) yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang
hayat dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
UU RI No.20/2003 pasal 4 ayat 6 menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, dengan demikian mutu pendidikan dijadikan sebagai salah satu kebijakan pokok Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas, 1993).
PNF telah melaksanakan 5000 program pendidikan keterampilan hidup,
3 jenis pendidikan usia dini dengan 56.544 program, 10.000 program pedidikan pemberdayaan perempuan, 120.000 pendidikan keaksaraan, 187 jenis ketrampilan dan pelatihan dalam bentuk kursus dengan 13.000 program 5000 serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PNF juga telah dikembangkan oleh pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat dan daerah dengan berbagai pengembangan model dalam penyelenggaraan program . UPT tersebut adalah 7 Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP), 23 Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), 350 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Dengan demikian dilihat dari sisi jumlah, PNF sudah cukup maju, namun dilihat dari sisi mutu dan kelayakan, kinerja PNF masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan. Ilmu dan teknologi terus berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan masyarakat. Kondisi ini memaksa para pengelola PNF untuk terus bergerak maju dalam memberikan layanan pendidikan yang layak bagi warga masyarakat, sehingga mereka dapat merebut peluang yang terus berkembang. Hanya warga masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap maju yang akan mampu memanfaatkan lingkungan yang terus berkembang. Sebagai upaya untuk mengenali dan menditeksi program dan satuan PNF yang perlu ditingkatkan kelayakannya, maka program dan satuan PNF yang ada perlu diakreditasi.
Dan Akreditasi ini mempunyai tujuan yaitu untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan berfungsi yang pada dasarnya adalah melakukan penilaian terhadap program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dengan melakukan asesmen program dan satuan pendidikan apakah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan (confirmaty) . Hasilnya sebagai rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah.
Komponen yang diakreditasi terhadap LPK Nesscera yaitu 2 program ( Komputer Perkantoran dan Design Grafis), masing-masing program meliputi :
1. Standar Isi ( Struktur Kurikulum, Beban belajar, Kalender Pendidikan, dan silabus)
2. Standar Proses ( Perencanaan pembelajaran, Pelaksanaan Pembelejaran, Penilaian hasil pembelajaran, pengawasan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak lanjut)
3. Kompetensi Lulusan ( Standar Kompetensi Lulusan/SKL, Acuan yang digunakan, Standar Komopetensi/Unit Kompetensi dan Kompetensi Dasar/Elemen Kompetensi, dan Kemitraan.
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Sarana dan prasarana. (Prasarana pendidikan, Peralatan dan perlengkapan pendidikan, Buku, Media dan sumber belajar)
6. Pengelolaan (Perencanaan, Pelaksanaan Rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan dan sistem Informasi manajemen)
7. Pembiayaan
8. Penilaian (Penilaian hasil belajar, Teknik penilaian, Prinsip penilaian, dan Ujian Nasional atau Ujian Kompetensi).
Instrumen Akreditasi yang digunakan meliputi wawancara, daftar isian, observasi, studi dokumentasi, yang dikembangkan berdasarkan standar BSNP. Instrumen akreditasi untuk tiap variabel dan indikator pada tiap program dan/atau satuan pendidikan PNF harus meliputi (1) aspek yang harus ada, (2) aspek yang seharusnya ada, dan (3) aspek yang sebaiknya ada. Aspek yang harus ada , seharusnya dan sebaiknya merupakan indikator yang berkaitan kekurangan / kesalahan besar ( major defects) sedang/ kecil ( minor defects ) dan efesiensi satuan dan program PNF.
Pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh tim BAN PNF (24/11’2008) terhadap LPK Nesscera dimulai pukul 13.00 berakhir pukul 18.00. dengan acara, pembukaan, pelaksanaan akreditasi, Laporan ketidaksesuaian hasil asesmen oleh tim BAN PNF, penandatanganan hasil laporan oleh tim BAN PNF dan pimpinan LPK Nesscera dan penutupan.
Selanjutnya LPK Nesscera menunggu hasil akreditasi dari BAN PNF.











0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes