Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Kamis, 12 Maret 2009

Direktur PTKPNF Gelar Diklat TOT PP Penilik
















































Direktur PTPKNF Ditjen PMPTK gelar Diklat Training Of Trainer (TOT) Pengembangan Profesi Penilik yang diselenggarakan 1 s.d. 5 Maret 2009 bertempat di BPPNFI Regional IV Surabaya, pelaksanaan Diklat TOT ini di latarbelakangi, bahwa Layanan pendidikan nonformal (PNF) merupakan upaya dalam rangka mendukung perluasan akses dan peningkatan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat.
Untuk memberikan layanan PNF kepada masyarakat dengan beragam jenis dan satuan tersebut, diperlukan dukungan pendidikan dan tenaga kependidikan yang memadai, baik dari segala jumlah maupun mutunya.
Pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal (PTK-PNF) yang berperan memberikan layanan PNF bagi masyarakat dilapangan terdiri dari pamong belajar, penilik, tutor, fasilitator, tenaga lapangan dikmas (TLD), nara sumber teknis, pendidik PAUD, penyelenggara PKBM.
Penilik sebagai salah satu tenaga kependidikan di jalur pendidikan nonformal merupakan jabatan fungsional yang bertindak sebagai pengendali mutu layanan pendidikan nonformal yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Nonformal di wilayah kerjanya. Penilik dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu mendapatkan apresiasi semua pihak, sehingga diharapkan mereka akan memiliki kinerja yang tinggi. Salah satu bentuk apresiasi yang dapat diberikan adalah dengan memberikan nilai angka kredit yang diperoleh dari hasil kerja yang dilakukannya, agar kenaikan pangkat yang bersangkutan dapat dilakukan secara periodik dan tepat waktu.
Berdasarkan Kepmenpan nomor 15/M.PAN/3/2002 tentang jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, ada empat unsur kegiatan Penilik, yaitu : pendidikan, penilikan PLS, pengembangan profesi dan penunjang penilikan PLS. Dari empat unsure ini unsur pengembangan profesi merupakan salah satu unsur utama yang harus dilakukan Penilik. Bagi Penilik yang memiliki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d (berdasarkan hasil pendataan Dit-PTK-PNF tahun 2008, Penilik yang memiliki golongan ruang III/d keatas berjumlah 29,37 %), setiap tahunnya wajib mengumpulkan angka kredit dari kegiatan pengembangan profesi sekurang-kurangnya 10(sepuluh) angka kredit. Untuk mencapai angka kredit sejumlah ini banyak Penilik yang mengalami kesulitan, sehingga terkendala ketika mereka akan mengurus kenaikan pangkatnya.
Pada tahun anggaran 2009 Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nonformal (Dit.PTK-PNF) memberikan dana bantuan insentif pengembangan profesi kepada para Penilik di seluruh Indonesia. Agar program pemberian dana insentif ini dapat mencapai hasil yang diharapkan, maka diperlukan upaya pendukung. Upaya pendukung yang dapat dilakukan diantaranya dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi Penilik dibidang pengembangan profesi.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, Direktorat PTK-PNF pada tahun anggaran 2009 mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pelatih (TOT) dibidang Pengembangan Profesi bagi Penilik di seluruh Indonesia. Mengingat daya dukung kegiatan ini hanya untuk waktu yang sangat singkat, maka prioritas materi yang diberikan diarahkan untuk mempertajam kemampuan Penilik dalam pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan sebagai salah satu sub unsur dari pengembangan profesi.

Dasar Hukum
1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Latihan PNS
3. Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.21 tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
6. Kepmenpan No.15/Kep/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

Tujuan
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan Penilik dalam melaksanakan kegiatan pengembangan profesi sehingga kenaikan pangkatnya dapat dilakukan secara priodik dan tepat waktu
2. Tujuan Khusus
Setelah mengikuti kegiatan diklat ini peserta diharapkan dapat :
a. Memahami kebijakan peningkatan mutu ketenagaan
b. Memahami kebijakan prioritas program PNFI
c. Memahami uraian tugas penilik
d. Memahami konsep dasar karya tulis/karya ilmiah.
e. Trampil dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah.
f. Memahami prosedur pengumpulan, penghitungan dan pengusulan Penetapan Angka Kredit (PAK)
g. Memahami metodologi pembelajaran orang dewasa

Hasil yang diharapkan
1. Tersedianya 200 orangcalon pelatih atau tim asistensi pengembangan profesi penilik khususnya dalam bidang penyusunan karya tulis / karya ilmiah.
2. Meningkatnya kompetensi 200 orang penilik dibidang pengembangan profesi penilik khususnya dalam bidang penyusunan karya tulis / karya ilmiah.

PELAKSANAAN :
1. Materi
Materi yang diberikan untuk mencapai tujuan diklat ditetapkan :
A. Materi Kebijakan
Kebijakan pembinaan ketenagaan 4 jam teori
Prioritas program PNFI 4 jam teori
B. Materi Inti
Uraian tugas pokok penilik 4 jam teori
Karya Tulis Ilmiah (KTI) 4 jam teori
Teknik praktis penulisan KTI 6 jam teori dan 18 jam praktek
C. Materi Penunjang
Pengumpulan, penghitungan dan pengusulan AK Penilik 2 jam teori dan 4 jam praktek
Metodologi pembelajaran orang dewasa 2 jam teori dan 2 jam praktek

2. Metodologi
A. Strategi diklat
Strategi yang digunakan dalam pelaksanaan TOT Diklat Pengembangan Profesi Penilik ini adalah field based training yaitu pelatihan dengan menggali dan mempertajam pengalaman belajar peserta pelatihan sebagai fokus pembahasan. Pada kegiatan ini diterapkan penilaian guna menentukan para peserta yang memperoleh rekomendasi untuk menjadi pelatih di tingkat regional, propinsi dan kabupaten/kota. Setelah selesai kegiatan setipa peserta akan menerima sertifikat/piagam penghargaan sebagai peserta, dan hanya peserta yang memenuhi standar kelulusan yang berhak menerima Sertifikat atau yang mendapat rekomendasi sebagai calon pelatih.
B. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran yang digunakan dalam diklat ini meliputi :
 Ceramah
 Tanya jawab
 Curah pendapat
 Diskusi kelompok
 Praktek menulis

3. Peserta
Peserta TOT Diklat Pengembangan Profesi Penilik yang dilaksanakan 1-5 Maret 2009 adalah peserta angkatan I dan II diikuti oleh utusan dari 16 Propinsi berjumlah 94 orang, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berpendidikan minimal S.1
b. Berusia maksimal 50 tahun
c. Minimal telah 2 tahun menjabat sebagai Penilik
d. Pernah mengikuti TOT/Diklat yang diselenggarakan oleh Dit.PTK-PNF, BPPNFI/BPKB atau lembaga lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat.
e. Pernah mengikuti kegiatan lomba karya nyata/karya tulis baik di tingkat propinsi maupun nasional
f. Sedang menjabat pengurus IPI baik di tingkat kabupaten maupun propinsi
g. Ditetapkan sebagai peserta koordinasi dengan pengurus IPI Kabupaten/Kota.

4. Waktu dan tempat
Pelaksanaan diklat untuk angkatan I dan II ini dilakukan selama 5 (lima) hari efektif atau 50 jam pelajaran @ 45 menit. Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 1 s.d. 5 Maret 2009 bertempat di BPPNFI Regional IV Surabaya, Jl.Gebang Putih No.10, Sukolilo Surabaya.

5. Kepanitiaan
Panitia penyelenggara berasal dari Direktorat Tenaga Teknis dengan susunan panitia sebagai berikut :
 Pengarah : Direktur Jenderal PMPTK
 Penanggungjawab : Direktur PTK-PNF
 Ketua : Kasubdit Tenaga Kependidikan PNF
 Sekretaris : Kepala Seksi Kompetensi
 Bendahara : Bendahara Pengeluaran Pembantu Subdit Tendik PNF
 Seksi Pengajaran : Pembantu Pimpinan
 Seksi Evaluasi & Pelaporan : Pembantu Pimpinan
 Staf Sekretariat : Pembantu Pimpinan

6. Nara Sumber, unsur dari :
1) Direktorat Jenderal PMPTK
a. Direktur PTK-PNF
b. Medilina, T.SH, M.Pd.
c. Dr.Sumanto
2) Direktorat Jenderal PNFI
a. Sekretaris Ditjen PNFI, atau
b. Kepala Bagian Perencanaan Ditjen PNFI.
3) Akademisi
a. Prof. Dr. Djudju Sudjana
b. Prof. Dr. Nana Sudjana
c. Prof. Dr. Yatim Riyanto,M.Pd.
d. Dr.Supriyono,M.Pd.

Tindak Lanjut
1. Dilakukan penilaian lanjutan terhadap hasil penyelesaian tugas yang diberikan pada kegiatan pelatihan
2. Mensosialisasikan rekomendasi bagi peserta yang layak jadi pelatih kepada stakeholder terkait di daerah
3. Memantau pelaksanaan tugas alumni pelatihan
4. Menyusun dan menyampaikan laporan

Ditulis oleh : Supriatna,SE Salah satu peserta Diklat TOT Pengembangan Profesi Penilik utusan Dinas Pendidikan Kab Sukabumi, unit kerja Dinas Pendidikan Kecamatan Cicurug Kab.Sukabumi

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes