Salinan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 195/E/KK/2009 Tentang Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK)
Berikut bunyi salinan surat Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal No. 195/E/KK/2009 Tentang Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK).
Kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
3. Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP)
4. Satuan Pendidikan PNFI yang
menyelenggarakan Kursus
5. Organisasi Mitra Kursus dan
Pelatihan
di seluruh Indonesia
Kami sampaikan dengan hormat bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan upaya untuk merancang program, penetapan anggaran, penyusunan pola pembinaan serta dukungan bagi penyelenggara kursus dan pelatihan pada tahun 2010, dibutuhkan data kelembagaan yang tepat, cepat, dan akurat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Depdiknas melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan akan memfasilitasi pendataan lembaga/satuan pendidikan yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan, dengan memberikan Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Online. Secara bertahap setiap lembaga/satuan pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan wajib memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) Online.
Perlu kami sampaikan juga, bahwa mulai tahun 2010, hanya lembaga/satuan pendidikan penyelenggara kursus dan pelatihan yang sudah memiliki NILEK saja yang diperbolehkan untuk:1) mengakses dana blockgrant Kursus Para Profesi (KPP), Kursus Wirausaha Kota (KWK), Kursus Wirausaha Desa (KWD), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (BOP-LKP) untuk membeli fasilitas kursus, dan bantuan-bantuan lain; 2) memperoleh kesempatan untuk mengikuti berbagai orientasi teknis dan pelatihan; 3) diikutsertakan dalam berbagai kegiatan dan lomba tingkat nasional dan internasional; 4) diusulkan untuk diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF); 5) diusulkan untuk dilakukan penilaian kinerja LKP.
Bagi Lembaga/satuan PNFI yang sudah memiliki NILEK, sudah berakreditasi lembaganya dari BAN-PNF, maka lembaga tersebut diperbolehkan untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikasi kompetensi sendiri dan apabila dinilai kinerjanya bagus oleh Tim Dit. Binsuskel, akan diprioritaskan untuk MoU penyelenggaraan program-program Binsuskel.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami minta setiap Lembaga/Satuan PNFI yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan, yang belum memiliki izin untuk segera mengurus ijin operasionalnya sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten/Kota dan mengusulkannya kepada Dinas Pendidikan Propinsi untuk memperoleh NILEK onlinine.
Selanjutnya, untuk mengetahui LKP sudah masuk dan memiliki NILEK atau belum, dapat diakses di website www.infokursus.net pada menu informasi lembaga kursus. Kami memberikan batas waktu hingga awal oktober 2009 semua LKP sudah memiliki NILEK yang secara bertahap semua satuan pendidikan PNFI yang menyelenggarakan kursus diberi Nomor Induk.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih,
Direktur Jenderal,
Hamid Muhammad, Ph.D
NIP.1959051219833111001
Senin, 31 Agustus 2009
Salinan Surat Dirjen PNFI ttg Nomor Induk Lembaga Kursus
17.44
UPTD P DAN K KEC.CICURUG KAB.SUKABUMI
No comments
0 komentar:
Posting Komentar