Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Senin, 03 Januari 2011

Tiga Kementerian tangani BOS

Jakarta --- Tiga kementerian terkait, masing-masing Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Nasional, tahun 2011 akan mengawal pelaksanaan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Keterlibatan tiga kementerian tersebut bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan program BOS yang mulai 2011 mengalami perubahan dalam hal mekanisme penyaluran.

"Jika pada tahun 2010, penyaluran dana BOS mengikuti skema APBN yang disalurkan dari propinsi langsung ke sekolah, mulai tahun 2011 berubah menjadi mekanisme transfer ke daerah (kabupaten/kota) dalam bentuk dana penyesuaian untuk BOS sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011," kata Mendiknas Mohammad Nuh, dalam jumpa pers sosialisasi BOS tahun 2011 di Jakarta, Senin (27/12) sore.

Diungkapkan Mendiknas, sedikitnya ada empat produk hukum untuk kelancaran pelaksanaan tersebut. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Pengalokasian dana BOS per Kabupaten/Kota yang didasarkan data jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan Nasional. "Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah tiap 3 bulan, paling lambat 14 hari kerja di bulan Januari, 7 hari kerja di bulan April, 7 hari kerja dibulan Juli dan 14 hari kerja di bulan Oktober," kataya.

Kedua, kata Nuh menambahkan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) yang mengatur tentang Penggunaan Dana BOS di Sekolah. Ketiga, Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional yang mengatur tentang pengelolaan Dana BOS Dalam APBD 2011. Berdasarkan SEB ini, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyalurkan dana dari Kas Umum Daerah ke sekolah dalam 7 hari kerja sejak dana ada di Kas Umum Daerah; dan keempat, Surat Edaran Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang alokasi dana BOS per sekolah negeri dan alokasi dana BOS untuk sekolah swasta per Kabupaten/Kota.

Tiga Hal Pokok

Keempat produk hukum ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan program BOS 2011 untuk berjalan lebih baik berkait dengan ketepatan waktu penyaluran, ketepatan jumlah yang diterima sekolah, serta ketepatan penggunaan oleh sekolah sesuai pedoman.

"Ada tiga hal pokok yang harus dijadikan sebagai pegangan sukses-tidaknya program BOS, semuanya menyangkut soal ketepatan, yakni ketepatan waktu penerimaan, ketepatan jumlah uang yang diterima sekolah, dan ketepatan penggunaan. Ketiga hal ini menjadi prinsip dasar dalam program BOS," katanya.

Dalam soal ketepatan waktu misalnya, kata Nuh menjelaskan, jangan ada keterlambatan lagi, karena akan berakibat pada biaya operasional sekolah yang harus dikeluarkan. "Kita tahu sekitar 70-an persen dana operasional sekolah dari dana BOS, jika terlambat, maka proses di sekolah akan terhambat, padahal proses belajar-mengajar di sekolah tidak boleh tersendat," katanya.
Sedang dalam soal jumlah dana, harus dapat dipastikan bahwa jumlah dana yang diterima harus sama dengan jumlah siswa di sekolah tersebut, karena itu penting melakukan validitas di tingkat sekolah dan kepala dinas, sebelum diajukan ke pusat. "Terpenting dana yang diterima sekolah harus berupa uang tunai bukan barang atau bentuk lainnya," kata mentan Rektor ITS ini.

Sementara untuk prinsip ketepatan penggunaan, kata Mantan Menkominfo ini menambahkan, sekolah harus sejak awal sudah dapat merencanakan terhadap penggunaan dana BOS dengan prisnip-prinsip transparansi dan akuntabel, serta dapat diumumkan secara berkala minimal tiga bulan sekali ke masyarakat melalui papa pengumuman sekolah atau dalam bentuk pertemuan sekolah dengan wali murid atau komite sekolah.

Untuk itulah Mendiknas berharap, beberapa hal dapat segera dilakukan antara lain, penunjukkan pejabat yang menangani program/kegiatan BOS di Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menunjuk staf Dinas Pendidikan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP); Menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota Tahun 2011; Menyalurkan dana BOS ke nomor rekening sekolah yang telah digunakan sekolah pada program BOS tahun anggaran 2010. Sekolah tidak perlu membuka nomor rekening baru untuk program BOS 2011; Menetapkan rincian alokasi dana BOS per sekolah swasta dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) untuk sekolah swasta; Menginstruksikan kepada KPA dan BPP di Dinas Pendidikan agar segera menyiapkan dokumen pencairan dana yang perlukan untuk penyaluran dana BOS periode Januari-Maret 2011; Menyediakan dana operasional untuk mendukung kegiatan BOS pada SKPD Pendidikan dari sumber APBD. (kem)

Disunting dari : http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/12/bos-2.aspx

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes