Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Minggu, 05 Februari 2017

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru Dinas Pendidikan Kab.Sukabumi

Dalam pelaksanaan dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, telah ditetapkan Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.

Sesuai pasal 2 ayat (1) Dinas merupakan unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan. Pada ayat {2) dinyatakan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam pasal 3 ayat (1) untuk Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :

a.    Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Keuangan; dan
    3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahkan:
    1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
    2. Seksi Kursus dan Pelatihan; dan
    3. Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan.

d. Bidang Sekolah Dasar, membawahkan:
    1. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
    2. Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar; dan
    3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.

e. Bidang Sekolah Menengah Pertama, membawahkan:
    1. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
    2. Seksi Kesiswaan Sekolah Menengah Pertama; dan
    3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.

f. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahkan:
   1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;

g. UPTD;

h. Kelompok Jabatan Fungsional.


Untuk sebutan Jabatan Perangkat Daerah dinyatakan dalam pasal 38 sebagai berikut :
(1) Kepala Dinas merupakan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIb.
(2) Sekretaris Dinas merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IIIb.
(4) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IVa.
(5) Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan jabatan pengawas atau jabatan structural eselon IVb.

Dan pada pasal 39 dinyatakan Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kab.Sukabumi


Untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan tertuang dalam pasal 25 ayat (1) Di lingkungan Dinas dapat di bentuk UPTD untuk melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas.. dan ayat (2) dinyatakan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait.

Untuk susunan organisasi UPTD Pendidikan Kecamatan tertuang pada ayat (3) sebagai berikut :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. fungsional umum.

Kedudukan UPTD dinyatakan dalam pasal 27 ayat (1) UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Dan UPTD mempunyai tugas pokok tertuang dalam ayat (2) UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan da pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, UPTD Kantor Dinas Kecamatan  mempunyai fungsi melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan, koordinasi, pelayanan administrasi, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal, serta melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

Kepala UPTD dibantu oleh Kepala Subbag Tata Usaha, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan di bidang ketatausahaan

Dan bekerjasama dan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang diatur dalam pasal 30 ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melakukan kegiatan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Pengawas SD, Pengawas TK dan Penilik, Penilik ada tiga jenis Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, Penilik Kursus dan Pelatihan.

Pengawas SD dan Pengawas TK diatur oleh Permenpan dan RB Nomor 21 tahun 2010 dan Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Untuk Penilik diatur oleh Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010.

Berikut Bagan Strukutur Organisasi UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan.


1 komentar:

IBU TUTI TKI SINGAPUR mengatakan...

SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes