Dalam
pelaksanaan dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, telah
ditetapkan Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pendidikan.
Sesuai
pasal 2 ayat (1) Dinas merupakan unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan. Pada ayat {2)
dinyatakan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Dalam
pasal 3 ayat (1) untuk Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
c.
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahkan:
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
2. Seksi Kursus dan Pelatihan; dan
3. Seksi Pendidikan Kesetaraan dan
Keaksaraan.
d.
Bidang Sekolah Dasar, membawahkan:
1. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
2. Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar; dan
3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.
e.
Bidang Sekolah Menengah Pertama, membawahkan:
1. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama;
2. Seksi Kesiswaan Sekolah Menengah
Pertama; dan
3. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah
Menengah Pertama.
f.
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahkan:
1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
2.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
3.
Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
g.
UPTD;
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk
sebutan Jabatan Perangkat Daerah dinyatakan dalam pasal 38 sebagai berikut :
(1)
Kepala Dinas merupakan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon
IIb.
(2)
Sekretaris Dinas merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
IIIa.
(3)
Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
IIIb.
(4)
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas
merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IVa.
(5)
Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan jabatan pengawas
atau jabatan structural eselon IVb.
Dan pada
pasal 39 dinyatakan Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas, diangkat
dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berikut
ini bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kab.Sukabumi
Untuk
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan tertuang dalam pasal 25
ayat (1) Di lingkungan Dinas dapat di bentuk UPTD untuk melaksanakan sebagian
fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan
tugas dinas.. dan ayat (2) dinyatakan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang
terkait.
Untuk
susunan organisasi UPTD Pendidikan Kecamatan tertuang pada ayat (3) sebagai
berikut :
a.
Kepala UPTD;
b. Sub
Bagian Tata Usaha;
c.
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d.
fungsional umum.
Kedudukan
UPTD dinyatakan dalam pasal 27 ayat (1) UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan berkedudukan
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Dan UPTD
mempunyai tugas pokok tertuang dalam ayat (2) UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan
mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan da pengendalian dan
pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan.
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, UPTD Kantor Dinas Kecamatan mempunyai fungsi melaksanakan penyusunan rencana
dan program kerja UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan, koordinasi, pelayanan
administrasi, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal, serta melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
Kepala
UPTD dibantu oleh Kepala Subbag Tata Usaha, mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian fungsi UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan di bidang ketatausahaan
Dan bekerjasama
dan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang diatur dalam pasal 30 ayat
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai
tugas melakukan kegiatan
sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri dari Pengawas SD, Pengawas TK dan Penilik, Penilik
ada tiga jenis Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan, Penilik Kursus
dan Pelatihan.
Pengawas
SD dan Pengawas TK diatur oleh Permenpan dan RB Nomor 21 tahun 2010 dan
Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas
sekolah dan angka kreditnya. Untuk Penilik diatur oleh Permenpan dan RB Nomor
14 tahun 2010.
1 komentar:
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
Posting Komentar