Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menjamin tidak ada hak-hak guru yang akan terbuang dengan pengintegrasian PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ke beberapa Direktorat Jenderal (Ditjen).
"Kami memberikan garansi tidak ada satupun hak-hak guru yang akan terbuang," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (16/6).
NUh juga menjamin bahwa sertifikasi, tunjangan profesi dan kualifikasi tidak akan pernah diabaikan. "Saya jamin, saya katakan tidak mungkin itu diabaikan karena itu amanat PP dan UU", katanya.
Guru harus mendapat pelayanan prima, tanpa harus memisahkan guru dari unit satuan pendidikannya. Sebelum integrasi, urusan guru tersendiri, murid sendiri, infrastruktur sendiri. Semuanya sendir, tidak terintegrasi. "Sekarang ini guru melekat dalam sistem pendidikan, misalnya guru SD melekat dalam SD dan seterusnya, yang diibaratkan jasad dengan ruh," tambah Nuh.
RSBI
Pada kesempatan itu, Nuh menyampaikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) secara menyeluruh. Evaluasi menggunakan 4 alat ukur, yaitu, akuntabilitas dalam pengelolaan dari sekolah RSBI. Kedua, akademik achievement yaitu, capaian prestasi akademik sekolah-sekolah tersebut, sudah sesuai atau belum dengan status RSBI-nya.
Ketiga dari intake recruitment-nya, apakah dalam proses perekrutannya, RSBI melakukan diskriminasi non akademik. Dan yang keempat, pemenuhan persyaratan-persyaratan misalkan, guru, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta kemampuan bekerjasama dengan sekolah internasional yang lain.
Diharapkan pada Juni ini laporan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) sudah selesai. "Dari situ kita bisa mengetahui akuntabilitas dari sekolah itu, dan mudah-mudahan bulan Agustus kita bisa mengeluarkan regulasi baru tentang pelaksanaan tata laksana dari RSBI," Nuh berharap. (nasrul)
Dikutif dari : http://www.kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar