Secara detail dalam Permendiknas 5 tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut dinyatakan dalam :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
- Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah diangkat menjadi guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005.
- Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
- Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru.
- Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
- Penilaian portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
- Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis.
- Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dalam pasal selanjutnya
Pasal 14, dinyatakan :
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara Permendiknas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, dijadikan dasar memungkinkan pengawas sekolah yang memenuhi persyaratan dapat sertifikasi sebagaimana dalam :
Pasal 1, dinyatakan
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Bagaimana Sertifikasi Pengawas Sekolah untuk selanjutnya …………….?
0 komentar:
Posting Komentar