Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Kamis, 01 Maret 2012

Kemdikbud Siapkan Uji Kompetensi Dasar Guru Honorer

Depok - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk siapkan uji kompetensi dasar bagi guru honorer. Permintaan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dalam rangka menyeleksi guru honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian terungkap pada jumpa media yang dilakukan oleh Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, di Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Selasa (28/02). "Kalau formasi MenPAN yang menetapkan, kita diminta untuk lakukan seleksi kompetensi," ujar mantan Rektor Unand ini

Dari 650 ribu guru honorer yang ada di seluruh Indonesia saat ini, Musliar menyatakan, hanya 30 persen yang akan diangkat menjadi PNS. Selain alasan anggaran, pengangkatan guru honorer juga harus berdasarkan kompetensi. "Jangan sampai ketika diangkat, tapi kompetensinya tidak ada," tuturnya

Untuk penempatan, guru honorer yang akan diangkat nanti tidak selalu akan ditempatkan pada daerahnya. Penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan guru di suatu tempat. "Misalkan ada Guru A di Daerah B yang sudah cukup gurunya, maka akan ditempatkan di daerah C yang kekurangan guru," jelas Musliar

Sementara itu, untuk mengatasi kekurangan guru saat ini, Musliar mengatakan, pemerintah daerah bisa menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang telah ditandatangani tahun 2011 lalu dalam meredistribusi guru. "Dalam SKB dinyatakan, sudah sepakat untuk melakukan redistribusi," tandasnya. (AR)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes