Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Kamis, 01 Maret 2012

Kebijakan sentralisasi guru masih perlu kajian mendalam

Depok - Kebijakan sentralisasi maupun desentralisasi guru memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun di kebanyakan daerah, sentralisasi guru menjadi kebutuhan, untuk mencapai pemerataan distribusi guru, terutama di daerah. Demikian yang terungkap saat jumpa pers yang dihadiri Plt. Dirjen Pendidikan Dasar, Suyanto, didampingi tiga pejabat dinas pendidikan daerah, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, serta Kepala Bidang Program Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DI Yogyakarta. Jumpa pers tersebut berlangsung Selasa siang, di hari terakhir Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2012, di Bojongsari, Depok, (28/02)

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua, James Modouw, mengatakan, di Papua masih terdapat kekurangan jumlah guru di daerah-daerah, sehingga membutuhkan campur tangan pemerintah pusat untuk mencapai pemerataan guru, salah satunya melalui sentralisasi. "Tapi kalau guru ditarik ke pusat, kebutuhan-kebutuhan daerah secara lokal ini tidak bisa dipenuhi juga," ujarnya. James menjelaskan, Papua memiliki guru-guru khusus yang diperuntukkan mengajar di daerah-daerah terpencil, dengan spesialisasi khusus dan tujuan khusus pula, sesuai kebutuhan lokal tiap daerah

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT, Yohannes Mau, mengatakan perlu dilakukan diskusi yang mendalam mengenai rencana penarikan guru yang menjadi kewenangan pusat. "Karena kita akan berhadapan dengan berbagai persoalan," katanya. Salah satunya adalah persoalan anggaran. Yohannes mengatakan, mutasi guru akan menyebabkan terjadinya perubahan anggaran. Selain itu juga, teknis di lapangan juga harus dipertimbangkan. "Misalnya, bagaimana guru pindah. Kalau antarprovinsi no problem, tapi bagaimana pindah guru dari satu kabupaten yang berdekatan. Ini perlu dibicarakan mekanisme terbaik, sehingga pada saat pelaksanaan tidak berbenturan dengan persoalan di lapangan," tutur Yohannes

Ia menuturkan, di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Terpencil), kekurangan guru justru menjadi persoalan utama. Karena itu dibutuhkan diskusi bersama untuk menemukan solusi yang tepat dalam memenuhi kebutuhan guru. "Karena persoalannya sangat kasuistis di beberapa daerah tertentu sehingga perlu didiskusikan lebih matang, perlu dikaji"

Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Program Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DI Yogyakarta, Bambang Irianto. Di Yogyakarta pun belum tercapai pemerataan distribusi guru. Ada beberapa kabupaten yang kurang guru, namun di beberapa kabupaten lain berlebihan. "Sehingga kalau dikelola pusat atau minimal provinsi, lebih mudah untuk mengatur itu," katanya

Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak semudah itu mengubah kebijakan dari desentralisasi menjadi sentralisasi. Semua membutuhkan proses dan kajian yang lebih mendalam. Untuk sementara, salah satu solusi yang sudah dilakukan adalah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama. SKB tersebut mengatur tentang distribusi guru. Jika terdapat kelebihan atau kekurangan guru di tingkat provinsi, maka gubernur punya kewenangan untuk mendistribusikan guru antarkabupaten. (DM)

0 komentar:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes