Kepala UPTD Kantor Dinas
Pendidikan Kecamatan Cicurug maraton selenggarakan rapat dinas dilingkungan
kerjanya seiring dengan pelaksanaan tugas barunya di Kecamatan Cicurug,
Supriatna selaku Kepala UPTD yang dilantik Bupati 29 Desember 2016 yang lalu,
begitu awal masuk kantor langsung mengadakan meeting Rabu 11 Januari 2017 dengan
para stafnya dan dilanjut Kamis 12 Januari 2017 dengan para pengawas SD/TK dan
penilik PAUD, dan Jum’at 13 Januari 2017 dengan para Kepala Sekolah Dasar.
Dalam kesempatan rapat
dinas Kepala UPTD diawal sambutan dan arahannya menyampaikan salam perkenalan
seiring mendapat tugas barunya sebagai Pimpinan di lingkungan Unit kerja UPTD
Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Cicurug. Dalam arahan selanjutnya Kepala UPTD
menyampaikan terkait dengan berubahnya Peraturan Bupati tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 50 tahun
2016, sesuai dengan tugas yang di embannya sebagai Kepala UPTD yang tertuang
dalam pasal 25 ayat (1) bahwa UPTD bertugas melaksanakan sebagian
fungsi dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan
tugas dinas, dan ayat (2) dinyatakan
Kepala UPTD berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui
Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. Pada pasal 27
ayat (1) UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian
dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan terhadap penyelenggaraan
pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar dan pendidikan non formal.
Dalam
pelaksanaan tugasnya Kepala UPTD dibantu dan bekerjasama dengan Kasubbag Tata
Usaha, Kelompok Jabatan fungsional (Pengawas SD, Pengawas TK dan Penilik), dan
fungsional umum (para staf pelaksana tata usaha).
Kepala
UPTD menyampaikan dan mengingatkan kepada para Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah
Dasar, Kasubbag Tata Usaha untuk secara bersama melaksanakan tugas dan
fungsinya masing-masing yang diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku, Pengawas SD dan TK diatur oleh Permenpan dan RB nomor 21 tahun
2010 dan telah direvisi dengan Permenpan dan RB nomor 14 tahun 2016 tentang
Pengawas Sekolah dimana Pengawas sekolah mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan
di daerah khusus.
Untuk Penilik tugas dan fungsinya diatur
dengan Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 mempunyai tugas utama melakukan kegiatan pengendalian
mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan
Informal (PNFI).
Dalam rapat dinas dengan para pengawas /
Penilik Kepala UPTD menyampaikan
strategi program kerja kedepan salah satunya bagaimana pemenuhan hak terhadap
pelayanan pendidikan dasar yang
berkualitas, peningkatan kualitas pembelajaran, meningkatnya kualitas satuan
pendidikan melalui peningkatan 8 standar nasional pendidikan, terlaksananya
dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis dilapangan, pelaksana teknisnya
adalah para Pengelola/Kepala PAUD, Kepala Sekolah Dasar, dan Pengelola Pendidikan
Nonformal (PKBM dan LKP). Program strategi agar dapat tercapai Kepala UPTD
mengharapkan dan bekerjasamanya dengan Para Pengawas/Penilik yang mempunyai
tugas bidang teknis operasional dilapangan dan Kepala Subbag TU beserta staf
fungsional umum membantu dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas administrasi
sebagai penunjang dalam administrasi pendidikan di kecamatan.
Pada acara rapat dengan para Kepala
Sekolah Dasar, Kepala UPTD menyampaikan dan mengingatkan terkait dengan Tugas
pokok, fungsi dan Kompetensi yang harus dipahami dan dimiliki oleh Kepala
Sekolah, Kepala sekolah mempunyai tugas dan fungsi diatur oleh Permendiknas
nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dimana
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan
pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Pada pasal 11 ayat (1) Kepala
Sekolah harus mampu mengembangkan keprofesian berkelanjutan meliputi
pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Beberapa
kompetensi ini harus dipahami dan dimiliki untuk menunjang dalam pelaksanaan
tugasnya sebagai Kepala Sekolah, beberapa kompetensi yang harus dimiliki Kepala
Sekolah diatur dalam permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah.
Pendidikan
di Kecamatan
Cicurug harus bermutu, agar tumbuh anak bangsa yang cerdas,
berbudi luhur , beriman, bertaqwa dan mampu bersaing, sesuai Visi Misi Dinas
Pendidikan, “Terwujudnya
Pelayanan pendidikan yang berkualitas menuju insan yang relegius dan berdaya
saing”.
Pendidikan
yang kita laksanakan saat ini adalah untuk mepersiaplan anak didik yang mampu
menguasai ilmu dan teknologi di masa depan, yang mampu membangun diri dan
bangsanya, seiring dengan berbagai tantangan di era keterbukaan ini.
Era
keterbukaan ini menempatkan masyarakat dan anak didik pada berbagai pilihan
informasi.
Serbuan
informasi-informasi itu bukan tidak mungkin akan menggoyahkan nilai-nilai dan
budaya kita. Hal ini harus diwaspdai para pelaku pendidikan yang berada di
garda depan, baik itu guru, kepala
sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan dan masyarakat yang peduli terhadap
mutu pendidikan, termasuk orang tua harus mampu membekali anak didik, sebagai
pemilik masa depan bangsa, dengan bekal nilai-nilai luhur, kemampuan dan watak
yang berakar pada budaya bangsa.
Diakhir rapatnya dengan para
Kepala Sekolah Dasar, Kepala UPTD menegaskan untuk lebih memahami beberapa
kompetensi yang harus dimiliki seorang Kepala Sekolah, yaitu kepribadian yang dimaksud diharapkan kepala sekolah
berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas disekolah. Manajerial
berarti memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara
optimal. Dan mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar
yang efektif. Kewirausahaan
memiliki arti menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah dan
bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar
yang efektif.
Kompetensi
supervisi artinya merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru dan melaksanakan supervisi akademik terhadap
guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, demikian
halnya kompetensi sosial kepala sekolah harus dapat bekerja sama dengan pihak
lain untuk kepentingan sekolah, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
1 komentar:
SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
Posting Komentar