Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan selanjutnya disebut KORWILCAM merupakan pelaksana sebagian fungsi Dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas, dipimpin oleh KORYANDIK yg berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. (Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 50 tahun 2016 psl 25 ayat(1) dan (2).KORWILCAM mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Pendidikan Nonformal. psl 27 ayat(1) (2) (3)
Selamat Datang di Situs Media KORWILCAMDIK Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Minggu, 29 Januari 2017

Kepala UPTD Cicurug selenggarakan Rapat Dinas secara maraton.

Kepala UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Cicurug maraton selenggarakan rapat dinas dilingkungan kerjanya seiring dengan pelaksanaan tugas barunya di Kecamatan Cicurug, Supriatna selaku Kepala UPTD yang dilantik Bupati 29 Desember 2016 yang lalu, begitu awal masuk kantor langsung mengadakan meeting Rabu 11 Januari 2017 dengan para stafnya dan dilanjut Kamis 12 Januari 2017 dengan para pengawas SD/TK dan penilik PAUD, dan Jum’at 13 Januari 2017 dengan para Kepala Sekolah Dasar.

Dalam kesempatan rapat dinas Kepala UPTD diawal sambutan dan arahannya menyampaikan salam perkenalan seiring mendapat tugas barunya sebagai Pimpinan di lingkungan Unit kerja UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Cicurug. Dalam arahan selanjutnya Kepala UPTD menyampaikan terkait dengan berubahnya Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 50 tahun 2016, sesuai dengan tugas yang di embannya sebagai Kepala UPTD yang tertuang dalam pasal 25 ayat (1) bahwa UPTD bertugas melaksanakan sebagian fungsi dinas di bidang teknis operasional dan teknis penunjang pelaksanaan tugas dinas,  dan ayat (2) dinyatakan Kepala UPTD berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan melaksanakan koordinasi dengan Bidang terkait. Pada pasal 27 ayat (1) UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dan pelayanan administrasi pendidikan di kecamatan terhadap penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini, sekolah dasar dan pendidikan non formal.

Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala UPTD dibantu dan bekerjasama dengan Kasubbag Tata Usaha, Kelompok Jabatan fungsional (Pengawas SD, Pengawas TK dan Penilik), dan fungsional umum (para staf pelaksana tata usaha).
Kepala UPTD menyampaikan dan mengingatkan kepada para Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah Dasar, Kasubbag Tata Usaha untuk secara bersama melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing yang diatur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, Pengawas SD dan TK diatur oleh Permenpan dan RB nomor 21 tahun 2010 dan telah direvisi dengan Permenpan dan RB nomor 14 tahun 2016 tentang Pengawas Sekolah dimana Pengawas sekolah mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Untuk Penilik tugas dan fungsinya diatur dengan Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 mempunyai tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Dalam rapat dinas dengan para pengawas / Penilik  Kepala UPTD menyampaikan strategi program kerja kedepan salah satunya bagaimana pemenuhan hak terhadap pelayanan pendidikan dasar  yang berkualitas, peningkatan kualitas pembelajaran, meningkatnya kualitas satuan pendidikan melalui peningkatan 8 standar nasional pendidikan, terlaksananya dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis dilapangan, pelaksana teknisnya adalah para Pengelola/Kepala PAUD, Kepala Sekolah Dasar, dan Pengelola Pendidikan Nonformal (PKBM dan LKP). Program strategi agar dapat tercapai Kepala UPTD mengharapkan dan bekerjasamanya dengan Para Pengawas/Penilik yang mempunyai tugas bidang teknis operasional dilapangan dan Kepala Subbag TU beserta staf fungsional umum membantu dan bekerjasama dalam pelaksanaan tugas administrasi sebagai penunjang dalam administrasi pendidikan di kecamatan.

Pada acara rapat dengan para Kepala Sekolah Dasar, Kepala UPTD menyampaikan dan mengingatkan terkait dengan Tugas pokok, fungsi dan Kompetensi yang harus dipahami dan dimiliki oleh Kepala Sekolah, Kepala sekolah mempunyai tugas dan fungsi diatur oleh Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dimana Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Pada pasal 11 ayat (1) Kepala Sekolah harus mampu mengembangkan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Beberapa kompetensi ini harus dipahami dan dimiliki untuk menunjang dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Sekolah, beberapa kompetensi yang harus dimiliki Kepala Sekolah diatur dalam permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Pendidikan di Kecamatan Cicurug harus bermutu, agar tumbuh anak bangsa yang cerdas, berbudi luhur , beriman, bertaqwa dan mampu bersaing, sesuai Visi Misi Dinas Pendidikan, “Terwujudnya Pelayanan pendidikan yang berkualitas menuju insan yang relegius dan berdaya saing”.
Pendidikan yang kita laksanakan saat ini adalah untuk mepersiaplan anak didik yang mampu menguasai ilmu dan teknologi di masa depan, yang mampu membangun diri dan bangsanya, seiring dengan berbagai tantangan di era keterbukaan ini.
Era keterbukaan ini menempatkan masyarakat dan anak didik pada berbagai pilihan informasi.
Serbuan informasi-informasi itu bukan tidak mungkin akan menggoyahkan nilai-nilai dan budaya kita. Hal ini harus diwaspdai para pelaku pendidikan yang berada di garda depan,  baik itu guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan dan masyarakat yang peduli terhadap mutu pendidikan, termasuk orang tua harus mampu membekali anak didik, sebagai pemilik masa depan bangsa, dengan bekal nilai-nilai luhur, kemampuan dan watak yang berakar pada budaya bangsa.

Diakhir rapatnya dengan para Kepala Sekolah Dasar, Kepala UPTD menegaskan untuk lebih memahami beberapa kompetensi yang harus dimiliki seorang Kepala Sekolah, yaitu kepribadian yang dimaksud diharapkan kepala sekolah berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas disekolah. Manajerial berarti memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal. Dan mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif. Kewirausahaan memiliki arti menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah dan bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
Kompetensi supervisi artinya merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru dan melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, demikian halnya kompetensi sosial kepala sekolah harus dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah, dan berpartisipasi  dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kepala UPTD berharap agar para Kepala Sekolah  dapat mengimplementasikan kelima kompetensi tersebut dengan penuh rasa tanggungjawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. (pri).

1 komentar:

IBU TUTI TKI SINGAPUR mengatakan...

SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes